Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir mengatakan seharusnya Ahok ditahan sebagaimana pelaku pada kasus penistaan agama yang sebelumnya pernah terjadi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ahok cukup ringan, jika dibandingkan dengan kasus penodaan agama di beberapa daerah.
Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.
Tampak sejumlah pendukung Ahok mengenakan baju kotak-kotak membagikan Pin Garuda Indonesia. Alunan musik goyang dumang menjadi penyemangat para pendukung Ahok
Tokoh Muhammadiyah itu mengapresiasi keputusan hakim karena mampu secara independent dan tegas, memerintahkan Ahok langsung ditangkap usai mengetuk palu
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ini terjadi karena rumusan pasal 156a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.
Selain mendesak pembebasan Ahok, para pendukung juga meminta agar aparat kepolisian segera menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.